BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) memberikan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian PUPR atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan, ini merupakan sebuah hal biasa. Sebab, tiap kementerian/lembaga memang harus mendapatkan opini WTP.
"BPK RI memberikan opini WTP untuk Kementerian PUPR. WTP ini hak anda semua. Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada PUPR yang mendapatkan opini WTP, semoga bisa terus dipertahankan," kata Haerul kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Agustus.
Haerul Saleh mengatakan, Kementerian PUPR telah mendapatkan lima kali opini WTP dan bisa menjadi percontohan sebagai pengelola keuangan negara yang baik bagi kementerian atau lembaga lain.
Menurut dia, opini dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK menjadi salah satu syarat bagi pejabat untuk naik jabatan.
"Mereka enggak bisa menempati jabatan apa-apa kalau misalnya mereka ada temuan BPK dan belum selesai," ujarnya.
BACA JUGA:
Meski begitu, Haerul Saleh menyebutkan masih adanya permasalahan keuangan berulang yang harus segera diselesaikan dalam rentang waktu 60 hari ke depan atau sejak LPH diserahkan.
Pada kesempatan sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, opini WTP merupakan hal yang biasa.
"WTP itu biasa saja, WTP itu hasil dari apa yang kami kerjakan prosesnya," ucap dia.
Basuki mengatakan, hingga awal Agustus 2023, tindak lanjut opini BPK yang sudah dikerjakan oleh Kementerian PUPR sudah mencapai 72 persen.
"Insyaallah sampai akhir 2023 nanti sudah mencapai 80 persen," imbuhnya.