Kemenperin Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 15 Kali Berturut-turut
Kemenperin (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Tahun 2022. Opini WTP tersebut telah diperoleh Kemenperin sejak 2008.

"Kemenperin menyampaikan terima kasih kepada BPK atas penilaian dan opini yang diberikan atas laporan keuangan tahun 2022. Saya juga mengucapkan selamat untuk kami semua atas pencapaian opini WTP ini. Semoga prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi kami untuk berkinerja lebih baik lagi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 17 Juli.

Pada tahun 2022, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp2,634 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,585 triliun atau sebesar 98,13 persen dari pagu anggaran.

"Sedangkan, pada tahun anggaran (TA) 2023 yang sedang berjalan, Kemenperin mengelola anggaran sebesar Rp4,622 triliun atau meningkat cukup signifikan dari tahun sebelumnya," kata Agus.

Menurut Agus, peningkatan alokasi anggaran tahun 2023 merupakan salah satu tantangan dalam mempertahankan opini WTP di tahun ini.

"Untuk itu, kami berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun selanjutnya melalui peningkatan kualitas pengelolaan APBN di lingkungan Kemenperin," ucapnya.

Upaya tersebut ditempuh melalui langkah-langkah seperti melengkapi regulasi internal terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBN, meningkatkan kesadaran seluruh anggota organisasi terkait pentingnya good governance, melakukan optimalisasi penggunaan sistem informasi, meningkatkan sistem pengendalian intern, serta meningkatkan peran APIP baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun pelaporan.

Pada kesempatan sama, Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing mengatakan, BPK memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan berdasarkan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam Laporan Keuangan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

"Kami juga mengharapkan agar Menperin bersama jajarannya mengupayakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas pemeriksaan BPK tersebut," imbuhnya.