Kembali, BPK Berikan Opini WTP kepada 12 Kementerian/Lembaga Ini, Apa Saja?
Ilustrasi (Foto: Dok. BPK)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020.

Adapun, 12 laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut adalah LHP Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhannas, BNPT, Bakamla.

Lalu, Komnas HAM, Badan Siber dan Sandi Negara, KPK, BNN, BMKG, Bawaslu, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan pada pemeriksaan laporan keuangan 2019, tiga lembaga belum memperoleh opini WTP, yakni Bakamla, BSSN, dan KPU.

“Ketiga lembaga it uterus mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan dan berhasil meraih opini WTP yang berarti peningkatan prestasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 29 Juni.

Hendra menambahkan, dalam pemeriksaan 12 LKKL Tahun 2020 tersebut BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) antara lain belum memadainya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud.

Kemudian, belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara, penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan tidak memadai, serta SPI atas pengelolaan kas tidak memadai.

Selain itu permasalahan signifikan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN, dan juga realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan.

Hendra memastikan jika sebelum LHP diterbitkan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.

“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” tegas dia.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian/Lembaga sebelumnya juga sudah menerima opini WTP dari BPK, seperti diantaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan RI.