XL Axiata Bagikan Dividen Rp339,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Tahun 2020
Jajaran Direksi dan Komisaris XL Axiata. (Foto: Dok. XL Axiata)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp339,4 miliar kepada pemegang saham. Itu, setara dengan Rp31,7 per lembar saham.

"Tahun ini Rapat menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah menyesuaian untuk dibagian sebagai dividen kepada para pemegang saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam saldo laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan," kata Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini dalam jumpa pers virtual usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 di Jakarta, Jumat 23 April.

Sebagai informasi, XL Axiata mencatatkan laba bersih sebesar Rp679 miliar di tahun buku 2020. Pendapatan pendapatan XL berhasil tumbuh mencapai Rp26 triliun, meningkat sekitar 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian menuturkan, pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan Dewan Komisaris, serta penambahan bidang usaha Perseroan.

Tahun 2020 sendiri, menurut Dian, merupakan tahun berat bagi semua sektor industri, tak terkecuali industri telekomunikasi akibat adanya pandemi COVID-19. Namun demikian, di tengah adanya pandemi dan tantangan berat yang dihadapi, perusahaan masih mampu membagikan dividen kepada para pemegang saham.

Selain itu, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota direksi perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

"Sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam rapat tersebut juga menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan.

Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah Presiden Komisaris (Muhamad Chatib Basri), Komisaris (​​Vivek Sood, David R. Dean, Dato’ Mohd Izzaddin bin Idris, Hans Wijayasuriya), dan Komisaris Independen (​​Yasmin Stamboel Wirjawan, ​​​​​Muliadi Rahardja, serta Julianto Sidarto).