JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan pungutan iuran dari industri keuangan mencapai Rp8,52 triliun di 2025. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan target tahun ini yang sebesar Rp8,07 triliun.
Sekadar informasi, jenis pungutan yang diterima OJK berasal dari registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain yang diberikan industri perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non bank (IKNB).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pungutan 2025 tersebut akan digabungkan dengan pungutan iuran tahun 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan hasil pungutan 2024 juga akan digunakan untuk membiayai program 2025. Hal itu juga telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sehingga total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp16,6 triliun,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni.
Dalam paparannya, Mirza mengatakan kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam beberapa bidang, seperti pengawasan sektor perbankan senilai Rp1,75 triliun. Kemudian, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon senilai Rp983 miliar.
BACA JUGA:
Lalu, pengawasan sektor perasuransian senilai Rp589 miliar. Selanjutnya, pengawasan sektor lembaga pembiayaan senilai Rp445 miliar, dan pengawasan sektor inovasi teknologi senilai Rp145 miliar.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan senilai Rp501 miliar. Kemudian, audit internal dan manajemen risiko senilai Rp249 miliar. Lalu, kegiatan mencakup kebijakan strategis senilai Rp2,3 triliun. Serta manajemen strategis termasuk untuk pembangunan gedung senilai Rp6,2 triliun.
“Jadi total pengeluaran untuk 2025 adalah Rp13,2 triliun,” katanya.