Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah terjadi penurunan iuran sektor industri keuangan pada sepanjang semester I 2022.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap anggaran otoritas pada tahun ini yang telah dirancang sebelumnya. Menurut dia, setidaknya terdapat Rp22 miliar bujet OJK menyusut pada semester II 2022 sesuai dengan proyeksi terbaru.

“Ada sedikit yang tidak sesuai proyeksi yaitu pada penerimaan, sekitar Rp22 miliar. Ini terjadi karena memang sedang pandemi dalam pembuatan proyeksi anggaran dan aset dari sektor keuangan ternyata tidak sebesar seperti yang diperkirakan saat itu sehingga ada selisihnya,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR dikutip Jumat, 9 September.

Mirza menjelaskan, sebelumnya anggaran OJK yang telah disetujui adalah sebesar Rp6,32 triliun. Sehingga dengan update terkini diyakini bakal berkurang menjadi Rp6,30 triliun.

“Nah ini harus ada yang dikurangi untuk sisi pengeluarannya,” kata dia.

Mirza merinci, proyeksi anggaran terbaru akan disebar pada empat jenis kegiatan utama OJK, yakni kegiatan operasional Rp521,8 miliar, kegiatan administrasi Rp5,2 triliun.

Lalu, kegiatan pengadaan aset Rp543,5 miliar, serta kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp80,9 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR akhirnya menyetujui penyesuaian anggaran OJK semester II periode 2022.

“Komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran OJK tahun 2022 sebesar Rp6,30 triliun,” kata pimpinan sidang Kahar Muzakir memberi pengesahan.