JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menghadap Komisi XI DPR dalam rangka penyesuaian anggaran semester II 2022. Adapun, salah satu agenda yang diangkat adalah pemanfaatan anggaran kelebihan bayar pensiun 2021 yang sebesar Rp39,2 miliar.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menggunakan anggaran lebih tahun lalu untuk disebar ke tiga jenis kegiatan, yaitu operasional sebesar Rp5,9 miliar, administrasi Rp30 miliar, dan pengadaan aset sebesar Rp3,2 miliar.
“Untuk itu kami ingin memastikan persetujuan DPR atas penggunaan sisa anggaran ini sebesar Rp39,2 miliar,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 8 September.
Secara umum, Mirza menjelaskan bahwa terjadi perubahan anggaran OJK untuk periode 2022 dari sebelumnya Rp6,32 triliun menjadi Rp6,30 triliun. Bujet itu menurun sekitar Rp22 miliar dari perkiraan sebelumnya pada jenis kegiatan administrasi.
BACA JUGA:
“Ada sedikit yang tidak sesuai proyeksi yaitu pada penerimaan, sekitar Rp22 miliar. Ini terjadi karena memang sedang pandemi dalam pembuatan proyeksi anggaran dan aset dari sektor keuangan ternyata tidak sebesar seperti yang diperkirakan saat itu sehingga ada ada selisihnya,” tutur dia.
Adapun, rincian anggaran penyelesaian OJK di semester II 2022 ini menjadi kegiatan operasional Rp521,8 miliar, kegiatan administrasi Rp5,2 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,5 miliar, dan kegiatan pendukung lainnya sebesar Rp80,9 miliar.