JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi kelebihan pembayaran sebesar iuran pascakerja (pensiun) sebesar Rp39,2 miliar untuk tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan jumlah tersebut terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di periode sebelumnya.
“Ini adalah kelebihan bayar dana pensiun OJK yang besarnya Rp39,2 miliar,” ujarnya saat melaporkan hasil temuan ini kepada Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Mirza, sumber dana tersebut merupakan bagian dari anggaran pengeluaran otoritas pada sektor administrasi.
Oleh karenanya, OJK memutuskan untuk merealokasi dana kelebihan pensiun untuk digunakan pada periode 2022 dengan persetujuan DPR. Langkah tersebut telah sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Komisioner No.84/KRDK/2020 tanggal 10 Agustus 2022.
Mirza menjelaskan, kelebihan dana pensiun Rp39,2 miliar itu kemudian disebar ke dalam tiga kegiatan pokok otoritas. Pertama, sektor operasional Rp5,9 miliar, administrasi Rp30 miliar, dan pengadaan aset Rp3,2 miliar.
BACA JUGA:
“Untuk operasional akan digunakan sebagai penguatan fungsi OJK dalam mendukung transformasi ekonomi digital dan pengawasan daerah. Kemudian untuk administrasi berupa pemenuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, dan cost sharing kantor baru OJK karena kita masih menggunakan gedung BI (Bank Indonesia). Lalu yang terakhir adalah pengadaan aset dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah,” jelas dia.
Terpisah, belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa beban pembayaran pensiun aparatur negara jangka panjang berjumlah Rp2.929 triliun. Angka ini terdiri dari Rp935,67 triliun pemerintah pusat dan Rp1.994 triliun pemda.
Adapun, skema yang berlaku saat ini adalah pay as you go dimana ASN yang telah purnatugas sebenarnya dibayarkan oleh ASN yang masih bekerja.