JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kelebihan pembayaran pensiun sebesar Rp39,2 miliar pada periode 2021 yang lalu. Hal itu terungkap saat Dewan Komisioner OJK melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR hari ini di Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam penjelasannya mengatakan temuan BPK itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan OJK tahun 2021.
“Bahwa terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pascakerja (pensiun) pasti 2021 sebesar Rp39,1 miliar,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 8 September.
Menurut Mirza, BPK kemudian merekomendasikan otoritas dua hal penting. Pertama, tidak membayar iuran dana pensiun 2022 sampai seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022.
“Kemudian yang kedua adalah memastikan persetujuan DPR atas penggunaan sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar,” tuturnya.
BACA JUGA:
Untuk itu, Mirza menyampaikan bahwa OJK mengajukan permohonan izin kepada parlemen untuk menggunakan kelebihan anggaran tersebut di periode tahun ini.
Secara terperinci, Mirza membagi dana itu ke dalam tiga jenis kegiatan utama, yakni operasional berupa penguatan transformasi digital dan peningkatan pengawasan sebesar Rp5,9 miliar.
Kedua, kegiatan administrasi berupa pembayaran perpajakan dan pembayaran sewa gedung/kantor Rp30 miliar, serta yang ketiga adalah pengadaan aset berupa perbaikan fasilitas kantor perwakilan di daerah sebesar Rp3,2 miliar