Bagikan:

JAKARTA – Calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menolak anggapan bahwa OJK selama ini bisa berkegiatan karena mendapatkan sokongan dana dari para pelaku industri keuangan.

Hal itu dia tegaskan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR hari ini.

“Kami kurang sepaham orang yang bekerja di OJK dibiayai oleh industri (keuangan), saya rasa tidak demikian,” ujarnya melalui saluran virtual, Rabu, 6 April.

Menurut Mahendra, OJK bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Dia pun, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bersifat mengikat dan mesti dipatuhi secara tepat.

“Semuanya adalah amanah undang-undang. Kita sebagai warga negara ataupun badan hukum harus patuh. Dan itu bukan berarti kami berutang budi kepada yang bayar iuran, tidak demikian. Sebab, prosesnya justru ada di undang-undang dan jelas dalam pelaksanaannya ada di Komisi XI ini sendiri, yang termasuk persetujuan anggarannya,” tutur dia.

Lebih lanjut, Mahendra yang juga tercatat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenlu) mendorong kolaborasi lebih erat dengan mitra kerja di parlemen.

“Untuk itu proses untuk akuntabilitas, pertanggungjawaban kinerja dalam konteks peran Komisi XI kepada OJK semakin kita matangkan. Sehingga ke depan ada akuntabilitas yang menyeluruh pada sistem yang berbasis di undang-undang tadi agar confidence dapat kita perbaiki,” tegas Mahendra.

Dalam catatan VOI, keseluruhan anggaran OJK untuk tahun anggaran 2021 yang disetujui DPR adalah sebesar Rp6,21 triliun.