JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan langkah ini termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).
“Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential),” ujarnya dalam konferensi pers pertama Dewan Komisaris OJK periode 2022-2027 pada Rabu, 20 Juli.
Menurut Mahendra, pihaknya bakal tetap mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
BACA JUGA:
“Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” jelasnya.
Mahendra mengungkapkan jika kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan.
“OJK berkomitmen untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat,” tegas Mahendra.