JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan, perbaikan kebijakan perpajakan dan layanan, serta upaya merespons model transaksi yang cepat membuat pihaknya terus adaptif dalam melakukan perubahan.
Menurut Suryo, perubahan yang fundamental dan komprehensif membuat Direktorat Jenderal Pajak menjalankan pembaruan sistem administrasi dan proses bisnis.
“Hal ini bertujuan memberikan memberikan kemudahan, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat,” ujarnya dalam peringatan Hari Pajak Nasional, Senin, 19 Juli.
Suryo menambahkan, pembaruan proses bisnis berfokus pada digitalisasi sistem administrasi perpajakan.
“Ijin menyampaikan, saat ini kami sedang membangun sistem administrasi perpajakan yang baru, karena (sistem yang ada) sekarang sudah cukup usang jika dibandingkan dengan situasi dan kondisi yang ada. Harapannya pada 2024 sistem perpajakan yang baru ini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat wajib pajak di Indonesia,” tuturnya.
BACA JUGA:
Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula jika distribusi sistem yang bersifat digital ini akan mulai dilakukan secara fisik pada tahun depan.
“Kami akan siapkan instalasinya ke seluruh Indonesia bulan Oktober 2023,” tegas dia.
Suryo memastikan, dalam masa tunggu itu pihaknya akan tetap mengupayakan elektronikisasi dan menjadi tujuan penting demi mendukung perbaikan layanan.
“Sejak 2019 sudah ada 86 layanan kepada wajib pajak yang terdigitalisasi. Sebanyak 22 diantaranya dilakukan di tahun 2022. Semua ini dilakukan demi mempermudah masyarakat untuk melakukan hak dan kewajibannya kepada negara,” tutup Dirjen Pajak Suryo Utomo.