JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa terus mendukung upaya implementasi Solusi Dua Pilar perpajakan internasional di Forum G20 yang dinilai bersejarah dalam merombak arsitektur perpajakan global.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan keterangan tersebut usai pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral/Finance Minister and Central Bank Governor (FMCBG) ke-3 G20 Presidensi Indonesia pada pekan ini.
“Reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil menjadi salah satu fokus agenda lanjutan G20 yang dikedepankan oleh Presidensi G20 Indonesia,” ujar dia dikutip Selasa, 23 Agustus.
Menurut Yon, reformasi sistem perpajakan internasional tersebut dilakukan melalui pengalokasian hak pemajakan ke negara yang menjadi pasar produk barang dan jasa digital (negara pasar) yang dikenal sebagai Pilar 1.
BACA JUGA:
Kemudian, memastikan bahwa semua perusahaan multinasional (multinational enterprise /MNE) membayar pajak minimum di semua tempat perusahaan tersebut beroperasi atau yang disebut dengan Pilar 2.
“Solusi dua pilar akan menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil,” tuturnya.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pula konsensus global atas konsep ini akan menjadi kunci bagi otoritas pajak dalam melakukan pemajakan atas transaksi lintas batas berbasis digital serta menangani masalah penghindaran pajak.
“Jadi kita akan upayakan progress-nya agar bisa terwujud dalam Presidensi G20 Indonesia dan juga nanti akan kita dorong pada Presidensi G20 India di tahun 2023,” tutup dia.