Jangan Kaget, Segini Utang yang Akan Ditarik Pemerintah Tahun Depan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2023 kepada DPR pada 16 Agustus yang lalu. Dalam dokumen tersebut terkuak bahwa nilai belanja negara tahun depan diketahui menembus Rp3.041,7 triliun dengan perkiraan pendapatan Rp2.443,6 triliun.

Atas komposisi angka itu didapati nilai defisit APBN 2023 adalah sebesar Rp598,2 triliun atau setara dengan 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan anggaran bakal ditutupi lewat skema pembiayaan alias utang. Meski demikian, Kepala Negara menjamin jika penarikan utang dilakukan secara proporsional dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan pendanaan.

“Defisit tersebut akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pekan lalu.

Perlu diingat bahwa target pembiayaan APBN tidak melulu harus direalisasikan 100 persen pada periode tahun berjalan. Jika kinerja keuangan negara tengah moncer, maka jumlah penarikan utang bisa dikurangi.

Situasi tersebut nampak pada pengelolaan APBN 2022 hingga akhir Juli kemarin dengan realisasi pembiayaan anggaran baru menyentuh Rp196,7 triliun atau 23,4 persen dari target Rp840,2 triliun sesuai Perpres 98/2022.

“Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan,” sambung Presiden Jokowi.

Adapun jika dikaji dari sisi jumlah utang, hingga Juli 2022 tercatat kewajiban pemerintah adalah sebesar Rp7.163,1 triliun atau setara 37,9 persen produk domestik bruto (PDB).

Level tersebut masih aman jika merujuk pada aturan konstitusi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan rasio utang tidak boleh lebih dari 60 persen PDB.