Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Agro meminta penerapan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ditunda.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menyebut, penundaan tersebut perlu dilakukan lantaran saat ini sektor industri masih dalam tahap pemulihan (reborn) pascapandemi.

"Menurut kami, saat ini masih belum waktu yang tepat. (Sebab) industri masih berusaha pilih untuk mencapai kinerjanya kembali. Jadi, harapan kami bisa sedikit delay untuk kebijakan ini," ujar Merrijantij saat ditemui dalam agenda Konferensi Pers Asrim bertajuk "Kinerja Industri Minuman di Tahun 2023 serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024" di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 13 Maret.

Merrijantij menilai, pihaknya sudah melakukan komunikasi-komunikasi dengan pihak terkait untuk membahas penerapan kebijakan tersebut.

Sehingga, nantinya kebijakan yang diambil merupakan keputusan terbaik dan tidak merugikan banyak pihak.

"Sebetulnya perlu pembahasan lebih intens lagi di semua sektor, semua stakeholders, untuk melihat kebijakan yang terbaik untuk menjaga ekonomi dan kesehatannya," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus membahas penerapan kebijakan tersebut. "Masih dibahas," imbuhnya.

Adapun sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.

"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi. Kemudian, nanti diterapkan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin 29 Januari, disitat Antara.

Dante menjelaskan, peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tuturnya.

Terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, dia mengatakan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya. Yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ungkapnya.