Ditjen Pajak Realisasikan Anggaran Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp34,34 miliar atau 73,57 persen dari pagu sebesar Rp46,68 miliar untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIP) atau Core Tax Administration System (CTAS) hingga akhir tahun 2023.

"Pada tahun 2023 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada tahun 2024," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023, Senin 4 Maret 2024.

DJP menjelaskan realisasi tersebut terdiri atas pembayaran kontak vendor System Integrator sebesar Rp2,33 miliar, serta pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent-Project Management and Quality Assurance sebesar Rp 29,07 miliar. Selanjutnya, pembayaran kontrak konsultan Owner's Agent- Change Management sebesar Rp2,93 miliar.

Dalam laporan tersebut, DJP menjelaskan bahwa sesuai dengan Project Plan v.4.3, fokus kegiatan pada tahun 2023 adalah tahap pelaksanaan pengujian.

Adapun, pengujian yang dilakukan pada tahun 2023 mencakup sembilan kegiatan, di antaranya system integration testing cycle 1, functional verification testing cycle 1, internal functional verification testing, serta non-functional testing, system test, security test, scalability test, performance test, dan availability test.

"Setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan bahwa sistem berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek," tuturnya.

Adapun, dalam pelaksanan pengujian yang dilakukan, masih ditemukan adanya defect sehingga perlu dilakukan kegiatan defect resolution dan retesting. Proses ini melibatkan identifikasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya.

"Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak," jelas dalam laporan tersebut.

Pada 2024, DJP merencanakan penyelesaian kegiatan testing dan deployment. Testing terdiri atas functional and integration test; non-functional test; dan user acceptance test. Sedangkan deployment meliputi operational acceptance test; initial deployment; dan national deploy.

Selain itu, penyelesaian kegiatan-kegiatan ini menandakan tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek coretax system. Functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Sedangkan, operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy mencakup tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke dalam lingkungan produksi atau pengguna akhir. Setiap tahap tersebut dirancang untuk memastikan sistem beroperasi dengan baik dan memenuhi persyaratan dan ekspektasi pengguna.

Sebagai informasi, implementasi Core Tax direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2024 dengan mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, seperti pendaftaran, pengelolaan SPT hingga pengawasan dan pemeriksaan.