Bagikan:

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau sistem Coretax akan memperkuat pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekitar 6.000 pegawai DJP yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru.

“Kalau kita hitung, dengan sistem informasi dan teknologi yang baru dalam Coretax, kami bisa mengalihdayakan sumber daya manusia (SDM) yang tadinya fokus di pelayanan menjadi pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum,” katanya dalam Podcast Cermati yang dikutip Antara, Selasa 11 Oktober.

Pelayanan yang semula dilakukan secara konvensional akan dijadikan pelayanan secara online sehingga wajib pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran sendiri.

“Pegawai yang tadinya bertugas memberikan pelayanan itu tidak akan dipecat, tapi akan dipindahkan menjadi pengawas,” imbuhnya.

Sistem Coretax yang baru akan mulai diterapkan pada 2023 sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak melalui penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Data terkait aktivitas ekonomi wajib pajak juga akan dapat dikumpulkan ke dalam sistem yang terintegrasi dengan pemeriksaan.

Dengan sistem yang baru, pemerintah juga kan bisa mengklasifikasi wajib pajak yang memerlukan pengawasan dengan intensitas lebih tinggi.

“Ke depan kami akan mengembangkan Coretax sehingga kami bisa mengawasi wajib pajak berdasarkan risiko. Wajib pajak yang berisiko lebih tinggi kurang membayar pajak akan diawasi dengan lebih ketat,” ucapnya.