Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono ungkap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penguatan Coretax System dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp549,39 miliar.

“Penguatan implementasi coretax system, seiring dengan deployment coretax system diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintance, perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi dengan alokasi sebesar Rp549,39 miliar,” kata Thomas saat rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, Senin, 9 September.

Thomas menyampaikan anggaran tersebut merupakan bagian dari strategi dan rencana aksi Kemenkeu untuk mencapai target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.

“Seiring dengan meningkatnya target penerimaan pajak yaitu menjadi Rp2189,3 triliun tadi, kami telah menyusun strategi dan rencana aksi untuk mencapai target tersebut,” jelasnya.

Selain penguatan coretax system, Thomas menyampaikan Kemenkeu telah menyiapkan beberapa strategi lainnya kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif.

Ketiga, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM.

Starategi keempat yaitu perbaikan proses bisnis. Misalnya, kata Thomas, melalui pengawasan atas wajib pajak strategis.

“Kemudian (kelima) yaitu penguatan IT dan data. Misalnya, melalui pengumpulan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Dan yang terakhir (keenam) yaitu penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan dan kemudahan investasi,” ujarnya.