Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menyebut per 18 Desember telah menyelesaikan 2.821 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) milik debitur dan memberikan kemudahan kepada debitur melalui program Keringanan Utang atau Crash Program.

Sebagai informasi, Program Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Adapun kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.

Program Keringanan Utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN, Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan hingga 18 Desember 2023 jumlah BKPN yang diselesaikan meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022 atau setara 176 persen dari target keseluruhan tahun ini sekitar 1.600 BKPN

"Jumlah berkas kasus piutang negara yang selesai hingga 18 Desember sebanyak 2.821 atau meningkat dari tahun 2022 sekitar 2.328. Kita memberikan keringanan utang kepada hanya kepada masyarakat seperti UMKM, yang sakit dan sebagainya. Adapun Nilai piutang hanya sampai Rp2 miliar jadi tidak sampai triliunan yang diurus," ujar Encep dalam Media Brifieng di Gedung DJKN, Kamis 21 Desember.

Encep menyampaikan dari sebanyak 2.821 BKPN yang diselesaikan atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya

Sementara untuk utang SPP mahasiswa, terdapat 6 kasus. Ini berbeda dengan pelunasan BKPN SPP mahasiswa pada 2022 yang mencapai 269 kasus. “Ini tinggal sisa-sisanya saja,” jelasnya.

Menurut Encep, program keringanan utang bertujuan untuk mempercepat penurunan oustanding piutang negara dan jumlah BKPN yang ada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Adapun, program tersebut berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Adapun nilai outstanding piutang negara yang berhasil diturunkan hingga 18 Desember 2023 sebesar Rp159,16 miliar dibandingkan pada tahun 2022 sebesar Rp88,73 miliar.

"Outsanding juga turun dan Alhamdulillah 2023 sampai Rp159,16 miliar. Jadi artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya.

Encep menyampaikan, ke depannya akan terus meningkatkan kolaborasi bersama pemda untuk melakukan pelunasan utang.

Sebab, berdasarkan perhitungannya terdapat potensi keringanan utang terhadap 13.000 outstanding.

“Maka kita akan kejar lagi tahun depan, mudah-mudahan bisa kita kejar semuanya. Dari 13.000 bisa dapat 2.800-an lumayan lah, 20 persenan. Tahun depan kita akan menggerakan KPKN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) dan K/L. Nanti akan ada joint action antara K/L dan pemda,” ujar dia.

Encep berharap tahun depan target pelunasan utang dapat naik hingga dua kali lipat berkat aksi bersama ini.