Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa program keringanan utang Crash Program pada sepanjang 2022 telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.

"Angka ini meningkat dari tahun 2021, dengan jumlah debitur sebanyak 1.491 debitur, terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 6 Desember.

Menurut Encep, program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN) yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 sebesar Rp77,14 miliar, di mana pada 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp101,2 miliar.

Kemudian, 10 rumah sakit dengan debitur terbanyak yang mengikuti program keringanan utang di tahun 2022 yakni RSUP Fatmawati Jakarta sebanyak 190 BKPN, RSUPN Cipto Mangunkusumo Jakarta sebanyak 180 BKPN, RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN, RSUP Persahabatan Jakarta sebanyak 78 BKPN, RSPI Prof. DR. Sulianti Saroso Jakarta sebanyak 78 BKPN.

Selanjutnya, RSUP DR. Sardjito Yogyakarta sebanyak 69 BKPN, RS Marzoeki Mahdi Bogor sebanyak 57 BKPN, RSUP DR. M Hoesin Palembang sebanyak 46 BKPN, RSUP DR. Hasan Sadikin Bandung sebanyak 44 BKPN, dan RSUP DR. Soeradji Tirtonegoro Klaten Jawa Tengah sebanyak 26 BKPN.

"Sedangkan tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN, Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN, dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN," tuturnya.

Sebagai informasi, program keringanan utang ini merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.