JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut jika program keringanan utang pada periode 2014 hingga 2016 hanya diikuti oleh 12 debitur dengan nilai tidak sampai Rp1 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Kemenkeu Lukman Efendi.
“Ini terjadi karena kurangnya pemberitaan dan informasi yang tersampaikan ke masyarakat,” ujar dia melalui saluran virtual, Jumat, 22 Oktober.
Secara terperinci, Lukman menjelaskan pada 2014 program keringanan utang diikuti oleh 5 debitur dengan nilai Rp99,2 juta. Kemudian 2015 sebesar Rp474,6 juta dari 3 debitur, dan 2016 sebesar Rp67,7 juta dari 4 debitur.
“Karena hasilnya kurang memuaskan maka pada 2017 hingga 2020 program keringanan utang ditiadakan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Setelah melakukan evaluasi, Kemenkeu akhirnya melakukan pembukaan kembali program keringanan utang pada 2021 dengan strategi penyebarluasan informasi yang lebih masif.
Hasilnya, program ini berhasil menggaet 1.292 debitur dengan total dana yang terhimpun senilai Rp20,48 miliar hingga 15 Oktober 2021. Jumlah ini sebenarnya masih jauh dari target Rp1 triliun yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun.
“Masih ada waktu tiga bulan sampai Desember untuk masyarakat memanfaatkan program ini. Kami berhadap semakin banyak debitur yang tertarik memanfaatkan fasilitas ini,” tutup Lukman.