Anak Buah Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira: Pemerintah Berikan Keringanan Utang bagi 1.292 Debitur Kecil dan UMKM Senilai Rp20,4 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa program keringanan utang bagi debitur kecil dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mencapai nilai Rp20,48 miliar. Angka tersebut merupakan catatan hingga 15 Oktober 2021 yang diberikan kepada 1.292 debitur.

Secara terperinci, debitur dimaksud terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit, dan 572 debitur lainnya.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.

“Oleh karena itu debitur yang sesuai dengan kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan utang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat,” ujarnya melalui saluran virtual, Jumat, 22 Oktober.

Dalam penjelasannya Tri menjabarkan debitur yang mendapatkan keringanan utang tersebut adalah debitur yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Adapun, kriteria yang harus dipenuhi adalah:

1. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar

2. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta

3. Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar

“Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok,” tuturnya.

Selain itu, Tri mengungkapkan apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

“Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium penyitaan, penundaan lelang sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut,” tutup Tri.