Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memberi keringanan pembayaran utang kepada negara bagi 36.283 debitur.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Kemenkeu Lukman Effendy mengatakan apabila ditotal, seluruh utang tersebut berpotensi mendatangkan dana sebesar Rp1,17 triliun.

“Dari jumlah ini yang aktif untuk melakukan pembayaran sekitar 1.749 debitur dengan nilai piutang Rp42,4 miliar atau cuma 3,6 persen, ini kecil sekali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Februari.

Lukman berharap, akan semakin banyak lagi debitur yang memanfaatkan fasilitas ini guna memperoleh keringanan pembayaran kewajiban.

“Namun tentu saja harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dia melanjutkan, piutang negara yang terdapat di masyarakat terdiri pula dari barang jaminan tidak bergerak yang berasal dari 5.110 debitur.

“Jumlah yang tadi disebutkan itu dihitung berdasarkan keringanan utang melalui mekanisme crash program,” imbuhnya.

Secara terperinci, usia piutang negara yang kurang dari 1 tahun berasal dari 6.237 debitur senilai Rp1773,4 miliar. Kemudian, 1-3 tahun dari 14.892 debitur senilai Rp383,7 miliar, dan lebih dari 3 tahun sebanyak 15.154 debitur sebesar Rp617,1 miliar

“Ini piutang yang dihimpun dari berbagai lintas sektor, seperti bank dan lainnya,” kata dia.

Program keringanan ini diberikan kepada debitur UMKM dengan nilai utang hingga maksimal Rp5 miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan Rp100 juta, dan debitur lain dengan total nilai utang di bawah Rp 1 miliar.

Adapun, bentuk keringanan yang dimaksud dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama debitur dengan jaminan tanah bangunan. Pada segmen ini, debitur bisa mendapat diskon hingga 100 persen untuk bunga, denda, dan ongkos.

Lalu, potongan 35 persen untuk utang pokok, dan tambahan keringanan pokok hingga 50 persen untuk pemenuhan kewajiban paling lambat Juni, 30 persen pada Juli-September, serta 20 persen di periode Oktober-Desember.

Kedua, debitur yang tidak didukung dengan jaminan tanah bangunan. Pada segmen ini semua aturan sama dengan debitur yang memiliki jaminan tanah dan bangunan. Hanya saja yang membedakan adalah potongan utang pokok sebesar 60 persen.