Bagikan:

JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dilantik menjadi Walikota Solo pada Jumat, 26 Februari di Gedung DPRD Solo, Jawa Tengah. Bersama pasangannya, yaitu Wakil Walikota Teguh Prakosa, Gibran akan dinobatkan sebagai orang nomor satu dan dua di kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Sebagai pejabat publik, Gibran diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan guna mendukung pengawasan penyelenggara negara. Selain itu, mandatori ini juga dimaksudkan agar meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Amanah tersebut tertuang dalam 3 regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta yang ketiga adalah Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan penelusuran VOI di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran Rakabuming Raka diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp21,15 miliar.

Harta tersebut merupakan akumulasi dari beberapa aset. Adapun, yang paling tinggi nilainya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp13,4 miliar. Aset properti ini tersebar di lima lokasi.

Tiga di antaranya berada di Kota Solo dengan jumlah Rp8,2 miliar dan dua di Sragen, Jawa Tengah senilai Rp5,2 miliar.

Lalu, putra sulung Presiden RI itu juga disebutkan memiliki kendaraan dan mesin senilai Rp682 miliar, yang terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015 Rp7 juta, motor Honda CB-125 tahun 1974 Rp5 juta, motor, Royal Enfield tahun 2017 Rp40 juta, mobil Toyota Avanza tahun 2012 Rp60 juta.

Kemudian, mobil Isuzu Panther tahun 2012 Rp70 juta, mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 Rp60 juta, dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 Rp350 juta.

Selanjutnya, dia juga diketahui memiliki harta bergerak lain Rp260 juta, kas dan setara kas Rp2,15 miliar, serta harta lainnya Rp5,55 miliar.

Selain itu, KPK dalam rilisnya melaporkan pula bahwa Gibran memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp895,58 juta.

Sementara Wakil Walikota Teguh Prakosa didapati harta kekayaannya berjumlah Rp1,23 miliar tanpa catatan utang.

“Pengumuman ini diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 24 September 2020,” demikian sebut lembaga anti rasuah tersebut seperti yang dikutip redaksi pada Kamis, 25 Februari.