JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menghimbau kepada masyarakat bahwa terdapat program tambahan keringanan utang sebesar 30 persen yang akan berakhir pada 30 September 2024.
"Yang memiliki utang kepada negara, bisa langsung segera dibayar ya karena tambahan keringanan utang sebesar 30 persen akan segera berakhir pada 30 September 2024 ini," tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenkn, Rabu, 7 Agustus.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan program keringanan utang melalui mekanisme Crash Program. Sebagaimana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024.
Adapun, Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.
Selanjutnya kriteria yang bisa mengajukan keringanan utang yaitu penanggung utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 Miliar.
Kemudian, pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN, untuk BKPN sampai dengan 2023 telah diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023 atau untuk BKPN 2024 telah diterbitkan Surat Paksa dan tercatat dalam LKPP/PD Tahun 2020.
Adapun terdapat pengecualian pada piutang negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL). Serta piutang negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya. Dan piutang negara yang masih dalam proses berperkara di pengadilan.
Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Jika tidak, keringanan utang hanya bisa didapatkan sebesar 35 persen jika didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan. Sementara debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Adapun tambahan keringanan utang dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
Bunga, denda, ongkos: 100 persen
Utang Pokok: 35 persen
Tambahan Keringanan Utang Pokok:
1. Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40 persen
2. Pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30 persen
3. Pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2024, sebesar 20 persen
Sementara tambahan keringanan utang dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan:
Bunga. denda, ongkos: 100 persen
Utang Pokok: 60 persen
Tambahan Keringanan Utang Pokok:
1. Sampai dengan Juni 2024, sebesar 40 persen
2. Pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30 persen
3. Pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2024, sebesar 20 persen
BKPN yang dikhususkan:
Bunga. denda, ongkos: 100 persen
Sisa utang pokok: 80 persen (flat)
BKPN pengkhususan tanpa jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, meliputi:
1. BKPN pasien rumah sakit
2. BKPN SPP mahasiswa/pelajar
3. BKPN Lain sampai dengan Rp8 Juta.
Adapun, debitur yang bisa memanfaatkan program tersebut adalah debitur kecil seperti debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan keringanan utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 16 Desember 2024.
Penanggung Utang yang telah mendapat persetujuan Crash Program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. Apabila tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tersebut, maka persetujuan Crash Program batal dan pembayaran yang sudah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.