JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan sosialisasi daring terkait Program Keringanan Utang kepada para perwakilan kementerian/lembaga (K/L), rumah sakit pemerintah, dan univesitas negeri yang menjadi penyerah piutang negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan pihaknya menyadari bahwa setiap klasifikasi debitur membutuhkan penanganan khusus dalam hal pendekatan maupun penelusuran posisi debitur.
“Saya yakin baik Bapak/Ibu memiliki data dan informasi yang lebih valid mengenai para debitur. Karena itu, saya berharap ada perhatian lebih guna keikutsertaan dalam bekerja sama dengan unit pelayanan DJKN, menyusun rencana kerja yang detail dengan proses evaluasi berkesinambungan guna menyukseskan program pemerintah ini,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Rabu, 17 Maret.
Sementara itu, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-Lain Lukman Efendi menyebutkan bahwa peran penyerah piutang dan kolaborasi yang berkesinambungan amat penting dalam keberhasilan Program Keringanan Utang.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian, karena yang mengetahui pembentukan piutang itu adalah penyerah piutang. Tanggung jawab masih melekat pada penyerah piutang. Dalam hal terjadi sesuatu, kami bisa menyerahkan kembali pengurusannya ke penyerah piutang,” tuturnya.
Lukman juga memotivasi para penyerah piutang untuk dapat menggunakan Program Keringanan Utang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pembukuan di K/L sekaligus sarana membantu stakeholder.
Namun, dia mengingatkan agar para penyerah piutang tidak sedikitpun menerima gratifikasi akibat kemudahan yang mereka salurkan dari Program Keringanan Utang.
“Tetap menjaga integritas,” tegas Lukman.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Program Keringanan Utang merupakan implementasi dari amanat pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021.
Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menyatakan program ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.
“Ini bisa menjadi cara tersendiri untuk meringankan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi COVID-19, sekaligus mempercepat outstanding Piutang Negara pada instansi pemerintah,” katanya.
“Satu hal yang perlu kita pahami bersama, crash program bukan penghapusan piutang, tapi penyelesaian piutang dengan pemberian keringanan,” tutup Sumarsono.