JAKARTA - Komisi XI DPR RI tidak menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 untuk PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar.
“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN Tahun Anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero),” kata anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara selaku pimpinan sidang saat rapat kerja bersama DJKN dan PT Bina Karya (Persero) di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 14 September.
Penolakan terhadap usulan PMN menimbang peran PT Bina Karya dalam pembangunan sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Komisi XI DPR RI mempertanyakan efisiensi PMN bila diberikan kepada PT Bina Karya, sementara dalam praktiknya pembangunan turut melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Komisi XI menilai bila terdapat kerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, seharusnya proyek bisa dijalankan hanya oleh Telkom tanpa harus melibatkan Bina Karya.
Karena itu, Amir meminta PT Bina Karya terus mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN maupun KPBU dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan turut memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa yang mendatang.
Merespons keputusan Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyebut PT Bina Karya (Persero) akan menghadapi kesulitan dalam berkontribusi pada pembangunan telekomunikasi di IKN tanpa bantuan PMN.
BACA JUGA:
“Akan sulit dilakukan, karena mereka tidak punya seed capital. Intinya, Bina Karya tidak akan bisa melakukan apa pun jika tidak diberikan modal,” ujar Rionald.
Usulan penambahan PMN Rp500 miliar dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Secara rinci, usulan penambahan PMN rencananya akan digunakan untuk membiayai porsi ekuitas untuk membangun backbone fiber optic, lastmile, dan multi utility tunnel (MUT) yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk serta partner strategis lainnya melalui pembentukan JV dan skema KPBU.