JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) transformasi digital. Tujuannya, untuk mengatur perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Salah satunya terkait monopoli e-commerce.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam rapat dengan Komisi VI DPR, ditulis Rabu, 13 September.
“Presiden sedang menyiapkan Satgas Transformasi digital. Kemarin kita sudah rapat bersama dengan Menteri Investasi, Menteri Perdagangan dan saya untuk membahas kelanjutan ini,” kata Teten.
Kata Teten, pengaruh perekonomian digital dalam perekonomian negara memang sangat besar dan tidak bisa terhindarkan. Sehingga, butuh perlindungan untuk pasar domestik.
Karena itu, sambung Teten, pemerintah harus segera mengatur ekonomi digital secepatnya. Jika tidak, perkembangan transformasi digital ini akan menjadi ancaman bagi perekonomian domestik Indonesia.
“Kita harus pandai mengatur transformasi digital itu, seperti di China. Harus melahirkan ekonomi baru, bukan membunuh investor lama, membunuh pelaku yang lama, warung terbunuh,” ucapnya.
Terkait satgas transformasi digital ini, Teten mengatakan akan diketuai oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Nantinya, ada 6 pilar yang akan diatur perkembangan digitalisasinya yakni e-commerce, keuangan, media, infrastruktur, transportasi dan logistik.
BACA JUGA:
Kehadiran satgas ini, sambung Teten, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan social commerce yang sedang mengancam bisnis UMKM di dalam negeri.
“Memang kita perlu Permendag, tapi nggak cukup. Kita perlu ada national policy mengenai ekonomi digital. Nah rekomendasinya seperti itu, apakah nanti undang-undang atau apa. Jadi ini Satgasnya sedang kita siapkan,” jelasnya.