Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-Commerce Association (idEA) menyebut, penentu sebuah platform melakukan sebuah monopoli perdagangan hanya bisa oleh pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang menyebut TikTok melakukan monopoli lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, beberapa waktu lalu.

"Yang berhak menentukan monopoli tentunya kani memiliki lembaga, KPPU. dan saya rasa yang berhak menentukan penilaian monopoli KPPU karena ada ceritain market (pasar) yang harus diukur," kata Ketua Umum idEA Bima Laga saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September.

Bima mencontohkan, salah satu platform e-commerce yang memiliki sistem pembayaran bertujuan untuk mempermudah transaksi jual beli.

Namun apakah ini dapat dikategorikan sebagai monopoli, KPPU yang berhak melakukan penilaian secara terukur mengenai hal tersebut.

"Saya rasa, di misalnya salah satu (platform e-commerce) si ijo atau si oren dia punya payment system (sistem pembayaran) sendiri, itu kan untuk mempermudah proses yang terjadi, misalnya dari 3 step jadi 2. Bahkan, 1 step, tapi apakah dikategorikan monopoli, itu harus ada penilaian secara terukur," ujarnya.

Oleh karena itu, Bima angkat bicara mengenai apakah TikTok bisa dikatakan telah melakukan monopoli perdagangan dalam menjalankan bisnisnya.

"Saya enggak bisa bilang itu monopoli sampai ada penilaian secara market dominasinya, apakah ada sejenis, karena monopoli itu banyak artinya, kalau misalnya enggak ada pembayaran lain yang digunakan, kalau ada pembayaran lain, ya, mungkin enggak disebut monopoli," pungkasnya.