Imbas Masuknya Produk Impor di TikTok Shop, Pemerintah Diminta Rancang Aturan Perdagangan Elektronik
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong agar pemerintah Indonesia segera merancang pengaturan perdagangan secara elektronik untuk membatasi masuknya produk impor di toko online, termasuk TikTok Shop.

Dalam hal ini, dia berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok.

"Mengenai pengaturan perdagangan secara elektronik menurut saya ini urgent sekali untuk segera kami tata. Hari ini, penjualan di online (secara daring) sudah dikuasai oleh produk luar," kata Menteri Teten dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, serta Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Selasa, 5 September.

"India pun berani menolak TikTok, itu Amerika juga melarang TikTok misalnya, penjualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," tambahnya.

Teten menilai, orang yang berbelanja secara daring (online) telah dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial itu sendiri.

"Orang berbelanja online itu dinavigasi oleh perbincangan di media sosial. Ini satu, apalagi payment sistemnya (sistem pembayaran) nanti bersama, ini lagi diusulkan. Pembiayaan semua, logistik, ya, mereka semua, ini namanya monopoli," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Teten mengusulkan secara langsung kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar memperketat aturan menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 pasal mengenai soal web bagi tujuan komersial menjadi 4 atau 5 KBLI.

Termasuk, di antaranya agar social commerce tidak bisa berjualan produk impor secara langsung alias cross border, khususnya lewat media sosial, platform non-komersil.

Menanggapi usulan tersebut, Bahlil yang turut hadir di DPR mengklaim, pihaknya telah menutup izin impor barang secara langsung e-commerce alias perdagangan cross border.

Hal ini dilakukannya sebagai respons atas banjir produk impor di e-commerce maupun social commerce.

Bahlil mengatakan, instruksi telah disampaikan kepada deputi terkait meskipun regulasi menyangkut larangan tersebut.

Adapun aturan yang dimaksud ialah revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tak kunjung rampung hingga saat ini.

"Jadi, Pak Teten kemarin saya sudah (menutup izin impornya) mohon maaf, tanpa aturannya ada saya udah perintahkan kepada deputi saya, lock, itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan, langsung main jualan saja," tuturnya.

Menurut Bahlil, langkah ini telah menjadi strategi dari para pemain besar global yang menjadi produsen dibalik penjualan barang-barang murah impor di toko online.

Setelah UMKM berjatuhan, barulah mereka menaikkan harga jualnya.

"Jadi, strategi mereka itu kasih bangkrut dulu, kolaps dulu UMKM Indonesia, baru kemudian dia mainkan size yang lebih gede, baru harganya dinaikkan. Saya rasa, di forum yang tidak resmi nanti baru kami buka tabiatnya," ungkapnya.