Marak <i>Illegal Fishing</i> di Laut Natuna, KKP Tambah Kapal Pengawas Bekas dari Jepang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah satu unit kapal pengawas kelas I dari Jepang yang akan diberi nama KP Orca 06. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah satu kapal pengawas kelas I dari Jepang.

Penambahan satu kapal pengawas berukuran 63-meter tersebut ditargetkan akan memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711-Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menuturkan, panjang kapal mencapai 63-meter dengan lebar 9 meter, serta draftnya yang mencapai 5 meter.

"Sehingga, apabila awak kapal pengawas beroperasi dengan kapal ini di tengah laut, stabilitasnya sangat tinggi," ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 21 Juli.

Adin menambahkan, kapal eks Jepang yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru tersebut tengah proses penyempurnaan di Nigata Shipbuilding and Repair.

Penyempurnaan kapal diperkirakan akan selesai pada September 2023.

Dia menjelaskan, penyempurnaan kapal yang dilakukan meliputi perbaikan pada bangunan kapal, permesinan, sistem propulsi, dan perlengkapan navigasi komunikasi, geladak, serta akomodasi.

"Rencananya, kami beri nama KP. ORCA 06. Terkait rencana penempatannya, usai mempertimbangkan kondisi kapal pengawas, luas perairan yang harus dijangkau, jumlah kapal perikanan, kawasan konservasi, serta potensi pelanggaran yang terjadi, maka KP. ORCA 6 akan kami tempatkan di Zona 1 Penangkapan Industri, Laut Natuna Utara," kata Adin.

Menurut Adin, Laut Natuna Utara memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasannya.

Pasalnya, dengan luas wilayah sekitar 703.000 kilometer persegi, KKP harus mengawasi sebanyak 16.000 lebih kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tersebut.

Belum lagi, wilayah perairan Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan negara tetangga menjadikan Laut Natuna Utara memiliki potensi pelanggaran tertinggi dibandingkan WPP lainnya.

Berdasarkan data KKP tahun 2022, terdapat 23 kapal perikanan yang ditangkap KKP sepanjang 2022 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Oleh sebab itu, Adin berharap, Laut Natuna Utara bisa bebas dari para pelaku illegal fishing.

Diketahui, kapal yang akan didatangkan tersebut memiliki daya jelajah yang jauh lebih tinggi, sehingga mampu melakukan pengawasan di perairan Natuna dengan durasi waktu yang lebih lama dibandingkan kapal-kapal yang dimiliki KKP selama ini.

"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono, pengawasan di lapangan adalah kunci kesuksesan implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).  Untuk itu, kami terus kawal perkembangan penambahan armada kapal pengawas, agar target pengawasan yang ideal mampu terpenuhi secara bertahap," imbuhnya.