JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan kesekian kalinya menangkap kapal asing pelaku illegal-fishing yang masuk wilayah laut Indonesia. Kali ini dua kapal Filipina yang ditangkap bersama 21 awaknya.
Dilansir situs kkp.go.id, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan, penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 pada Kamis 1 Oktober 2020 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Samudera Pasifik.
"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," terang Edhy, Selasa, 6 Oktober.
Penangkapan kapal asing di perairan Samudera Pasifik merupakan pertama kalinya sejak Menteri Edhy menjabat. Menurutnya ini menjadi penanda bahwa modus operadi dan pergerakan kapal illegal-fishing sangat dinamis. Ditambah lagi di masa pandemi, pencurian tetap berlangsung.
"Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik. Alhamdulillahnya pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP. Kesigapan tim di lapangan patut diapresiasi," ujarnya.
BACA JUGA:
Menteri Edhy menerangkan bahwa meskipun KKP mengalami keterbatasan armada kapal pengawas, meski demikian, Edhy memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin.
"Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718, Laut Arafura," tegasnya.
Selama hampir satu tahun kepemimpinan Menteri Edhy, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 74 kapal illegal-fishing. Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan kapal ikan asing sisanya kapal ikan Indonesia.
Kapal-kapal ikan berbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan. Rentetan penangkapan ini berkat kegigihan tim patroli didukung oleh teknologi, serta koordinasi dengan instansi lainnya seperti Polairud, Bakamla, dan TNI AL.
"KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut kita," tegasnya.
Sebagai informasi, dari seluruh kapal illegal-fishing yang berhasil ditangkap; 17 di antaranya telah diputus pengadilan (inkracht); satu kapal ditengggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap; 15 kapal diberikan sanksi administrasi; dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.