Buwas Sebut Mafia Beras Tak Perlu Dihukum Pidana, Kenapa?
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, mafia beras tidak perlu dihukum pidana.

Pasalnya, penangkapan terhadap para oknum atau mafia beras tak sepenuhnya menyelesaikan masalah.

“Percuma ditangkap, ditahan, tapi tidak selesaikan persoalan. Malah mungkin (masalahnya) berkembang,” kata Buwas dalam konferensi pers di kantor Bulog, Jakarta, Kamis, 2 Februari.

Buwas sapaan akrab Budi Waseso mengatakan penindakan para mafia beras oleh Satgas Pangan bisa dilakukan secara persuasif. Kata dia, yang terpenting adalah mereka memahami aturan tata niaga hukum yang berlaku di Indonesia.

“Penindakan itu biasa persuasif. Yang penting orang paham mengerti dan tidak mengulang perbuatannya,” jelasnya.

Kata Buwas, para oknum mafia beras ini selalu muncul pada situasi tertentu yang bisa menjadi celah untuk mengeruk keuntungan. Seperti ketika ada program bantuan beras PPKM akibat pandemi COVID-19 kepada masyarakat kurang mampu.

“Beras bansos (bantuan sosial) itu juga dikuasai oleh mafia-mafia, itu terbukti ada permainan tapi berhubungan dengan mafia besar. Akhirnya kena dan sudah dihukum,” katanya.

Kabar keberadaan mafia beras kembali mencuat di saat harga beras yang tak kunjung turun meski operasi pasar dan beras impor masuk ke Indonesia sejak akhir tahun lalu.

Buwas mengaku sudah memberikan data mafia beras kepada Satgas Pangan. Kata dia, Satgas Pangan juga ikut turun ke lapangan untuk mengawasi beras operasi pasar yang dilakukan Bulog.

“Saya sudah serahkan data-datanya. Beliau (Satgas Pangan) juga ikut terjun ke lapangan mengawasi. Termasuk mengawasi beras operasi pasar termasuk yang kita turunkan ke pasar dan ritel,” tuturnya.