JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sertifikasi properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa satu bidang tanah di Cinere, Depok.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor telah melakukan penyelesaian sertifikasi aset eks BPPN, yang juga terkait BLBI, menjadi sertifikat hak pakai dengan pemegang atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
“Sebelum sertifikasi, sertifikat ini masih berstatus hak guna bangunan atas nama pribadi. Adapun penyelesaian sertifikasi dimaksud merupakan upaya optimalisasi barang milik negara 2022 Kantor Pertanahan Kota Depok,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Januari.
Menurut Purnama, pemerintah berharap langkah ini menjadi pemacu KPKNL lain untuk segera melaksanakan dan menyelesaikan sertifikasi aset properti baik eks BPPN.
BACA JUGA:
“Sebelumnya, pada Bulan Desember lalu juga telah dilaksanakan serah terima tujuh sertifikat aset properti eks BPPN dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe,” tutur anak buas Sri Mulyani itu menjelaskan.
VOI mencatat, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diklaim Satgas BLBI merugikan negara sebesar Rp110,454 triliun. Dana tersebut digelontorkan oleh pemerintah dengan maksud untuk membantu penyehatan perbankan nasional ketika dihantam krisis ekonomi 1998