Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang perbankan dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang perasuransian.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional Basel III.

“Beberapa perubahan adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 Januari.

Menurut Darmansyah, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional Capital requirements for bank exposures to central counterparties dan Margin requirements for non-centrally cleared derivatives.

“Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” tuturnya.

Sementara untuk POJK 28/2022 ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Darmansyah menjelaskan, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perasuransian berpotensi meningkatkan kualitas dan memberikan dampak positif bagi industri maupun konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga perlu pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

“POJK 28/2022 dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi,” katanya.

Adapun, pokok pengaturan dalam POJK 28/2022 antara lain, pertama pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital. Kedua, kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Ketiga, kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking). Empat, kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan. Serta yang kelima adalah penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

“Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Darmansyah.