Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah kasus asuransi masih menjadi sorotan hingga saat ini. Tak sedikit nasabah dirugikan oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Selain itu, literasi nasabah terhadap asuransi dan produknya pun harus ditingkatkan.

Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Panti Rahayu menyebut, fenomena perusahaan asuransi yang nakal harus dihadapi dengan serius.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi leading sector dalam pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non-bank agar meningkatkan pengawasan untuk memberi kepastian hukum, khususnya bagi para nasabah.

"Kerja OJK harus lebih dioptimalkan dalam pengawasan terhadap industri keuangan non perbankan, khususnya asuransi. Berbagai masalah di industri asuransi menjadi alarm yang serius, harus dibenahi dari hulu hingga hilir," kata Panti lewat keterangan resminya, dikutip pada Kamis, 9 Februari.

Panti menambahkan, selain pengawasan terhadap industri asuransi, penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dan merugikan nasabah juga harus dikenakan sanksi hukum.

Ia menilai, penegakan hukum memberi efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. "Penegakan hukum dalam tarikan nafas yang sama, memberi proteksi kepada nasabah dan masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Panti, setelah pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang di antaranya mengatur kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin bagi nasabah asuransi, menjadi langkah untuk memberi perlindungan terhadap nasabah maupun calon nasabah.

"Tentu LPS menerima perusahaan asuransi yang sehat, kredibel dan terpercaya. Ada tanggung jawab besar bagi LPS sebagai penjamin simpanan asuransi dan perbankan. Hati-hati, ini urusan uang dalam jumlah yang besar," ungkapnya.

Selain itu, Panti mengingatkan agar nasabah maupun calon nasabah meningkatkan literasi, khususnya terhadap industri asuransi. Menurut dia, literasi nasabah menjadi kunci untuk memilih asuransi yang sehat dan kredibel.

"Literasi tentu menjadi kunci. Harus dilihat jejak rekam asuransi, jangan tergiur dengan iming-iming manfaatnya, perlu dicek kembali lebih detil," tandasnya.