JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit per Mei 2024 senilai Rp9,93 triliun atau meningkat sebesar 20,94 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, peningkatan premi tersebut sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.
"Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023 yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit," ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, 12 Juli.
Ogi menjelaskan, salah satunya adalah terkait dengan risk sharing antara bank dan perusahaan asuransi, penurunan biaya akuisisi dan penegasan area pertanggungan yang dapat di-cover oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Menurut Ogi dampak dari penguatan tata kelola ini justru diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih prudent pada kedua belah pihak sehingga memberikan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara perusahaan asuransi dan mitra bank.
Secara umum, kata dia, asuransi kredit merupakan opsi dalam pengelolaan risiko kredit perbankan, sehingga kenaikan kredit perbankan secara umum akan berbanding lurus dengan peningkatan bisnis asuransi kredit.
"Dalam hal ini, tata kelola pada pihak perbankan maupun asuransi menjadi hal yang krusial untuk terus dijaga," jelasnya.
Ogi menjelaskan, dengan perbaikan produk asuransi kredit melalui penyesuaian dengan POJK 20 tahun 2023 akan semakin memperkuat prinsip kehati-hatian pada Perusahaan Asuransi dalam menutup risiko asuransi kredit.
"Perusahaan Asuransi diharapkan segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p) sehingga prinsip risk sharing, T/C yang lebih baik serta tarif premi yang lebih wajar dapat menciptakan ekosistem asuransi yang sehat," tuturnya.
Ogi menyampaikan, terdapat beberapa langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit seperti mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023.
Selanjutnya, OJK juga mendorong pengembangan sistem informasi host to host sehingga memudahkan rekonsiliasi dan monitoring atas data pertanggungan asuransi kredit serta melakukan evaluasi secara periodik terkait dengan kinerja asuransi kredit dengan meminta Perusahaan Asuransi menyampaikan kinerja asuransi kredit kepada OJK.
Kemudian, memantau dan mendorong Perusahaan Asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023.
Penyesuaian produk asuransi kredit tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada perubahan perjanjian kerja sama antara Perusahaan Asuransi dengan lembaga penyedia kredit (perbankan, pembiayaan dan fintech p2p).
Langkah berikutnya yaitu sinergi dan kolaborasi terus dilakukan oleh OJK khususnya dalam kaitannya dengan adanya ketentuan mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dengan lembaga penyedia kredit.
BACA JUGA:
Penerapan risk sharing tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan serta stabilitas keuangan secara efektif khususnya bagi industri perasuransian dan perbankan.
Selain itu, OJK juga telah mendorong Perusahaan Reasuransi agar memiliki database pertanggungan/portofolio yang sama (mirroring) dengan Perusahaan Asuransi.
Hal tersebut agar Perusahaan Reasuransi dapat melakukan pricing yang lebih optimal serta memiliki pemahaman profil risiko yang sama atas objek asuransi yang ditanggung.