Bagikan:

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait asuransi kredit dan diharapkan akan diimplementasikan pada tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator telah mengindentifikasi dan memetakan bahwa industri asuransi umum dan reasuransi sedang mengalami tekanan akibat banyaknya klaim pada lini bisnis asuransi kredit.

Ogi menuturkan bahwa RPOJK asuransi kredit ini akan segera meluncur, mengingat produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

"Saat ini OJK telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi Kredit, dimana RPOJK tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, senin 11 Desember.

Lebih lanjut, Ogi memenyampaikan, OJK menargetkan RPOJK tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan pada akhir Tahun 2023 dan pada 2024 mendatang diharapkan baik perusahaan asuransi umum dan reasuransi dapat mengimplementasikan POJK asuransi kredit.

“Sehingga terwujud perbaikan hasil underwriting dan efisiensi beban operasional pada lini bisnis asuransi kredit yang senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Adapun salah satu substansi terkait RPOJK asuransi kredit adalah adanya kewajiban pembagian risiko (risk sharing) antara pihak kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing paling sedikit sebesar 25 persen kepada kreditur dan 75 persen untuk perusahaan asuransi.

“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya penguatan mitigasi risiko dan peningkatan tata kelola bagi perusahaan asuransi dalam penyelengaraan produk asuransi kredit,” ungkapnya.

Di samping itu Ogi menyampaikan pihak kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit secara prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur.

“Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur,” ujar Ogi.

Ogi menyampaikan seluruh produk kredit perbankan baik konsumtif maupun produktif dapat dijamin melalui Asuransi Kredit.

"Risiko yang di-cover melalui produk asuransi kredit ini adalah risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur (default risk) sesuai dengan kategori macet yang berlaku di kreditur," tuturnya