Begini Cara OJK Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dalam Industri Asuransi
Ilustrasi asuransi (Foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi bersama asosiasi perasuransian luncurkan Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian 2023-2027 untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peluncuran Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Sektor Perasuransian merupakan salah satu satu komitmen untuk memperbaiki industri asuransi dan berharap dengan langkah ini kepercayaan masyarakat bisa meningkat.

Ogi menyampaikan beberapa waktu belakangan ini, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun lantaran banyaknya kasus pada industri asuransi.

"Kita punya komitmen untuk bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat ke industri perasuransian. Oleh karena itu tagline kita gunakan 'restoring confidence through industrial reform'. Dan kita lakukan ini secara bersama-sama. Bukan hanya OJK tapi seluruh stakeholder," kata Ogi, dalam konferensi pers, Senin, 23 Oktober.

Menurut Ogi berdasarkan data survei di tahun 2022, angka inklusi keuangan RI hanya di 16 persen di Indonesia yang membeli produk-produk asuransi. Sementara literasi asuransi itu sekitar 2 kali lipatnya lipat mencapai 33 persen.

"Jadi hanya separuh orang yang paham mengenai asuransi, membeli produk asuransi. Berarti belum ada kepercayaan ke produk-produk asuransi yang ditawarkan. Ini satu momentum bagus untuk mengembalikan confidence dan trust masyarakat," tuturnya.

Ogi menyampaikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah atau tidak menjalankan tugas kewajiban sesuai ketentuan, merugikan pemegang polis dan tidak memenuhi indikator keuangan, governance, serta risk management yang baik.

"Serta menyiapkan industri asuransi yang lebih baik lagi ke depannya dan telah melakukan penyesuaian perubahan terhadap regulasi, mulai yang terkait produk Unit Link, ketentuan turunan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tuturnya

Ogi menyampaikan peta jalan atau roadmap ini sejalan dengan aturan Undang-undang (UU) PPSK yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.

"Dari UU PPSK di tahun 2023 saja, OJK tengah mempersiapkan 9 POJK yang terkait asuransi, yaitu 4 POJK yang sudah dikeluarkan dan 5 sedang disiapkan dan mudah-mudahan selesai sebelum 2023. Dan di tahun 2024 ada POJK turunan," ujarnya

Selain itu, agar memastikan regulasi tetap sejalan dengan peta jalan, OJK membuat satuan tugas atau taskforce yang difungsikan untuk meninjau dan mengevaluasi realisasi Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Industri Perasuransian 2023-2027 agar industri asuransi lebih kuat, sehat dan berkelanjutan.

Ogi berharap, melalui regulasi dan peta jalan asuransi yang mencakup visi lima tahun ke depan ini, industri perasuransian bisa lebih sehat. Terutama, dari segi penguatan permodalan, governance, risk management, pengaturan produk dan juga jasa profesi penunjang di industri asuransi.

Kemudian dalam rangka pengembangan sektor perasuransian, ada tiga lapis pengawasan yang mencakup pertama penguatan internal sektor perasuransian. Kedua penguatan profesi dan lembaga penunjang. Serta ketiga penguatan peran dari OJK sebagai regulator.

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan dalam proses ke depan, OJK akan membentuk satuan tugas atau task force yang berfungsi untuk memantau pengimplementasian Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027.

"Setelah membentuk task force, melakukan pemantauan terhadap implementasi dan melaporkannya kepada stakeholder progress report," ujarnya.

Selain itu, peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027 juga untuk mendorong agar rasio penetrasi Asuransi di Indonesia meningkat, lantaran saat ini rasio penetrasi asuransi masih berada pada level 2,75 persen.

Mahendra menyebutkan saat ini penetrasi asuransi atau dana industri asuransi dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB), di Indonesia masih terbilang kecil hanya 2,75 persen saja.

Dengan demikian, menurutnya ada sekitar 7,5 juta orang dari total 275 juta orang penduduk Indonesia. Bahkan, kontribusinya pun di ekonomi RI masih sangat kecil.

"Kita bicara asset to GDP masih kecil. Penetrasi 2,75 persen dikatakan berarti sekitar 7,5 juta orang dari 275 juta orang (penduduk)," tuturnya.

Dengan demikian, Mahendra menilai masih ada ruang yang sangat besar bagi pengembangan industri asuransi, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten di angka 5 persen, sehingga minat masyarakat menggunakan asuransi masih terbuka lebar.

"Its not bad problem, its a good problem karena ruang perbaikannya luar biasa besarnya dan potensinya bisa dikatakan tidak terbatas. Saya rasa batasannya kembali lagi how soon and how strong to regain confidence untuk melihat potensi pasar, usia, pendapatan perkapita, kebutuhan asuransi, semua ada di depan mata kita. The only challenge how to regain confidence," ucapnya.