Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memulai audit tahap awal dalam tata kelola timah di Indonesia. Langkah tersebut menyusul adanya permintaan dari pemerintah yang ingin memperbaiki tata kelola komoditas tambang unggulan tersebut. 

Juru Bicara BPKP, Eri Satriana mengungkapkan perkembangan proses audit tersebut. Kata Eri, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan audit tata kelola timah tahap awal. 

"Saat ini BPKP tengah melakukan audit tata kelola timah, adapun progresnya masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit," kata dia saat ditemui di kantornya, di Jakarta, dikutip Kamis, 27 Oktober. 

Namun, Eri tak mengungkap secara detail berapa lama audit tersebut akan dilakukan. Kata Eri, pada prinsipnya 

BPKP hanya akan melakukan audit sesuai dengan permintaan dari instansi terkait. 

"Pada prinsipnya para auditor yang ditugaskan sedang bekerja dan bila telah selesai hasilnya akan diserahkan kepada pihak yang meminta audit tersebut," jelasnya.

Sekadar informasi, lingkup audit yang sedang dijalankan BPKP menyasar tata kelola dari hulu hingga hilir. Termasuk juga potensi-potensi kerugian akibat dari adanya tambang ilegal di lahan konsesi. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kalau tata kelola timah masih diperlukan. Hal ini karena dinilai tata kelola timah saat ini masih merugikan sektor industri timah dan negara. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menugaskan BPKP untuk mengaudit tata kelola timah di Indonesia. Tujuannya agar tata kelola timah berjalan sesuai regulasi 

"Tata kelola timah kita belum ideal. Pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," kata Ridwan. 

Kata Ridwan, langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memperhatikan industri tambah timah. Dengan begitu, diharapkan audit ini nantinya dapat membantu penyelesaian sejumlah masalah di sektor tambang timah. 

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) per 1 Juli 2022 agar semua smelter melaporkan sumber timahnya. Dengan pelaporan ini berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu ke hilir. 

Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki. Timah nantinya akan termasuk ke dalam sistem tersebut. Dengan begitu diharapkan pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.