Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Pensiun Badan Usaha Milik Negara (Dapen BUMN) yang perkiraan sementara merugikan keuangan negara sekitar Rp300 miliar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan angka Rp300 miliar diperoleh berdasarkan hasil sementara audit untuk tujuan tertentu yang dilakukan oleh Kementerian BUMN didukung oleh BPKP terhadap empat Dapen BUMN.

“Disampaikan oleh Pak Menteri BUMN sekitar Rp300 miliar itu baru perhitungan dugaan awal,” kata Burhanuddin dikutip ANTARA, Selasa, 3 Oktober.

Menurut dia, nilai tersebut baru kisaran awal, diduga nilainya bisa terus berkembang, karena audit yang dilakukan oleh BPKP belum 100 persen.

“Disampaikan oleh Kepala BPKP baru 10 persen perhitungannya, tetapi ini bisa berkembang yang pasti jumlahnya kami tidak bisa menentukan, karena terus akan berkembang, tetapi yang pasti lebih dari 300 miliar,” ujarnya.

Kementerian BUMN melakukan pengecekan langsung pengelolaan dana-dana pensiun BUMN. Dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 di antaranya atau sekitar 70 persen dalam keadaan sakit.

Dari hasil pengecekan itu, Kementerian BUMN meminta BPKP melakukan audit dengan tujuan tertentu. Tahap awal ada empat Dapen BUMN yang diaudit, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1 dan RNI atau IDFood.

Hasil audit sementara, keempat Dapen BUMN tersebut mengalami kerugian Rp300 miliar.

Burhanuddin menekankan, Kejaksaan Agung mendukung penuh program bersih-bersih BUMN yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir.

Setelah penyerahan laporan hasil audit untuk tujuan tertentu tersebut diterima pihaknya, kata Burhunddin, pihak kembali melakukan perhitungan bersama-sama dengan BPK untuk mengetahui nilai kerugian negara.

“Kami tetap akan mendukung nanti apa yang disampaikan Pak Menteri BUMN, dan nanti juga khususnya dalam perhitungan kerugian negara dan tentunya lagi apabila nanti sudah ada penyerahan ke kami, kembali akan menghitung bersama-sama dengan BPK, apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung dan BPKP,” kata Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan setelah pihaknya menerima laporan dari Menteri BUMN dilakukan penelitian dan pendalaman, selanjutnya dilakukan klarifikasi dan melakukan penyidikan umum.

“ini belum penyidikan, setelah ada penyerahan dalam waktu dekat kami akan mempelajari, mengklarifikasi, bila mana perlu kami langsung melakukan penyidikan umum,” kata Ketut.

Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan hampir menyerupai kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan ASABRI.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut audit tujuan tertentu merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Jadi yang kami nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami mencoba mengidentifikasi area-area yang beresiko dan memberikan rekomendasi perbaikan,” kata Ateh.

Dari empat Dapen BUMN yang diaudit, kata dia, pihaknya mengambil sampling transaksi investasi baru 10 persen dari nilai Rp1,125 triliun. Hasil audit ditemukan transaksi-transaksi investasi dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, dari empat Dapen BUMN tersebut, dua terindikasi ada “fraud” (kecurangan yang merugikan individu, perusahaan dan ekonomi secara luas) seperti yang dikhawatirkan oleh Menteri BUMN.

“Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu. Dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya ada indikasi fraud,” kata Ateh.

Terkait temuan itu, kata Ateh, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar sistem Dapen BUMN tersebut bisa diperbaiki.

“Yang bisa kami lakukan mungkin perbaikan-perbaikan dan mudah-mudahan ada dari dana pensiun ini yang memang masih bisa diperbaiki supaya lebih baik lagi,” kata Ateh.