Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada September 2023.

Sekadar informasi, laporan perkara dugaan korupsi dana investasi pensiunan perseroan negara itu harus diserahkan ke Kejagung pada Juli 2023 lalu. Tetapi, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan audit dapen perusahaan pelat merah ini baru rampung pada September mendatang. Setelah itu, kata dia, akan dilaporkan ke Kejagung.

“Memang tadinya kita mau akhir Juli (2023), namun setelah BPKP dia bilang September. Ya udah kita enggak bisa dorong,” kata Erick saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ditulis Selasa, 15 Agustus.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan pengaduan tindak korupsi dapen BUMN harus dilakukan. Tujuannya agar dana pensiun karyawan ini bebas dari para mafia atau koruptor.

Berkaca dari kasus PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero), kata Erick, bersih-bersih dapen BUMN penting dilakukan.

Menurut Erick, ada dua akar masalah dana pensiun BUMN yakni tindak pidana korupsi dan mismanajemen alias salah kelola. Kata dia, persoalan tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan pemetaan.

“Kita lihat juga dana pensiun sudah dipetakan dan selesai dan diaudit BPKP. Setelah diaudit kita bisa petakan mana yang fraud, korupsi, dan mana yang mismanajemen. Ada dua nih jangan salah,” ujarnya.