Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso mengungkapkan kondisi anggotanya yakni PT Timah Tbk.

Dia bilang, kondisi perusahaan tersebut sangat memprihatinkan.

Hendi menjelaskan, MIND ID pun sedang menempuh sejumlah cara agar perusahaan tersebht bisa pulih.

Kata dia, saat ini yang menjadi fokus adalah melakukan pemulihan atau recovery.

“PT Timah ini kondisinya memprihatinkan, sehingga fokus pada saat ini bagi manajemen adalah bagaimana melakukan recovery, restructuring, dan bagaimana berkontribusi dalam mengusulkan tata niaga dan tata kelola baru dalam rangka penyehatan seluruh industri,” ucap Hendi dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni.

“Sekarang dalam proses penertiban hukum sehingga memang dibutuhkan adanya totalitas perubahan tata niaga dan tata kelola yang juga mengatur tidak hanya PT Timah tapi keseluruhan industri timah,” sambungnya.

Kondisi yang memprihatinkan tersebut tidak terlepas pembaharuan atau update kerugian negara berdasarkan aduit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp300,003 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.