Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengaku telah menerima surat dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan permintaan untuk audit perusahaan sawit. Bahkan, BPKP sudah mulai melakukan proses audit.

"Kami sudah menerima surat dari Pak Luhut," katanya dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Selasa, 14 Juni.

Saat ini, prosesnya masih berada dalam tahap awal yakni melakukan penelitian dan mencari data pendahuluan. "Kalau audit ini kan kita ada penelitian dan pendahuluan dulu, kita enggak ujug-ujug masuk ke perusahaan sawit," jelasnya.

Sesuai surat yang diterima BPKP, Ateh mengatakan proses audit akan dijalankan setidaknya dalam tiga bulan kedepan. Namun, ia belum menaruh target kapan audit secara keseluruhan selesai. "Ini baru penelitian dan pendahuluan, tiga bulan lagi baru ada. Dan ada kemungkinan juga diperpanjang (proses auditnya)," jelasnya.

Ateh juga menjelaskan dalam tahap awal ini, yang akan dilakukan adalah menjajaki data-data yang ada di pemerintahan. Misalnya, terkait izin yang ada di kementerian atau lembaga terkait. "Yang kita periksa di awal itu apakah ada izinnya, bener enggak itu izinnya. Kita tanya dulu pemerintah, kita tanya Kementerian Pertanian ada berapa izinnya, ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) berapa luas tanahnya, yang ini dulu," ucapnya.

Dengan data tersebut, kata Ateh, BPKP baru bisa membuat kriteria untuk melaksanakan audit terkait perusahaan sawit lebih lanjut.

"Nanti baru ke lapangan, benar enggak (datanya) jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita. Kita kumpulin dulu (data), enggak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Kemeritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan mengatakan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan produksi minyak kelapa sawit mulai dilakukan BPKP. Audit ini merupakan salah satu cara membenahi tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.