JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut temuan Menko Marves Luhut Pandjaitan, terkait 9 juta hektare perkebunan kelapa sawit belum membayar pajak.
“Ya temuan pak Luhut ini saya kira harus ditelusuri betul oleh DJP, usut sampai tuntas. 9 juta hektar lahan sawit ini sangat luas, kalau mereka belum bayar pajak tentu negara dirugikan,” kata Cak Imin dalam keterangan dikutip ANTARA, Rabu, 10 Mei.
Cak Imin mengatakan koordinasi antarkementerian dan lembaga juga perlu dilakukan untuk menelusuri keabsahan pengusaha yang tidak bayar pajak tersebut, serta menggali sudah berapa lama mereka tidak membayar pajak.
“Tentunya semua stakeholder harus duduk bersama dan telusuri betul siapa-siapa yang menunggak pajak. Dan kalau memang ada pelanggaran, ya tindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Muhaimin mengapresiasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS).
Menurut Cak Imin, data hasil audit BPKP dan BPDKS tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia.
“Hasil audit BPKP dan BPDKS saya kira cukup menjadi acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit kita. Karena mestinya lahan sawit yang luas itu menjadi potensi pajak yang cukup besar,” kata Cak Imin.
BACA JUGA:
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak.
Hal itu terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS.
“Dari 16,8 juta ha itu, ternyata tidak semuanya membayar pajak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu,” kata Luhut dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni ITB di Jakarta, Rabu (10/5).
Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit itu mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Saya bilang ke Presiden Jokowi, nggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltinya,” kata dia.