Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Kejaksaan Agung dan BPKP Bentuk Tim Gabungan: Daerah juga Ikut Dilibatkan
Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin. (Foto: VOI/Mery Handayani)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim ini nantinya akan melakukan audit atas banyak hal, salah satunya adalah lahan.

"Kami berkerja sama untuk melakukan audit atas banyak mulai dari lahan tapi ada banyak kegiatan-kegiatan nanti Kepala BPKP akan menyampaikan apa saja yang akan kami tindak lanjuti dengan itu," kata Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni.

Sekadar informasi, Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di BPKP, pagi tadi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Terpisah, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Sekaligus melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung," kata Ateh.

Menurut Ateh, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, dan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Sebab, luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

Ateh juga menjelaskan mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah. "Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia," ucapnya.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," katanya.