Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso mengaku sudah lebih dulu mencium adanya permasalahan besar yang terjadi di PT Timah Tbk.

Hendi pun bergegas menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melaporkan dugaan awal korupsi tata niaga timah.

“Kami juga sudah terindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami yaitu Kemenkomarves,” ujar Hendi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni.

Hendi bilang berangkat dari laporan itu, Luhut pun langsung melakukan rapat bersama mengundang Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami ungkap permasalahan ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpim Menkomarves dengan dilakukan audit BPKP,” tuturnya.

Menurut Hendi, proses hukum yang saat ini berjalan serta temuan ratusan triliun yang terungkap ke publik adalah hasil dari upaya tersebut.

Karena itu, Hendi membantah bahwa MIND ID melihat kasus dugaan korupsi yang digadang-gadang merugikan negara Rp300 trillun tersebut.

“Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.