Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas D Kanter membantah bahwa 109 ton emas yang sudah beredar di masyarakat adalah palsu.

Dia bilang, semua logam mulia tersebut asli dan sebagian diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).

"Di media itu menuliskan emas palsu 109 ton, padahal kalau kita dengar di dalam statement-nya (Kejaksaan) tidak sama sekali menyebutkan emas palsu. Makanya oleh Pak Kapuspen akhirnya dijelaskan bahwa bukan emas palsu. Itu yang paling penting buat kita,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni.

Nico mengatakan, kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung bukan terkait dengan pemalsuan emas.

Namun, terkait proses lebur cap atau brand licencing yang tidak dikenakan biaya. Kejagung pun menganggap bahwa hal tersebut merugikan negara.

“Dalam proses lebur cap ini, ada branding, atau lisensi yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan. Jadi ini diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya lisensi atau branding. Jadi, ada cap emas yang kita berikan karena kan dengan dicap itu kan meningkatkan nilai juga,” tuturnya.

Terkait dengan lebur cap atau licencing ini, Nico mengaku akan melakukan kajian untuk memastikan persoalan ini menimbulkan kerugian negara atau tidak.

Termasuk terkait nilai pastinya jika memang menimbulkan kerugian.

Adapaun dalam melakukan kajian tersebut Antam akan menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kajian ini yang lagi kami lakukan. Bukan ANTAM saja tetapi kita minta justru dari pihak ketiga (untuk ikut serta). Kalau ANTAM kan itu dibilang itu hanya membela diri, tapi kalau kita harus buat, kita akan buat, misalnya dari Lemhanas, maupun dari ITB,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” katanya.