JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan emas Antam yang beredar di masyarakat merupakan emas asli. Sebab, dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022, tindak pidana yang terjadi berupa peletakan logo atau cap secara ilegal.
"Sesungguhnya emas itu tidak palsu tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 18 Juli.
Tak dipungkiri, terjadi kekhawatiran di masyarakat mengenai keaslian emas yang dimiliki usai munculnya kasus korupsi tersebut.
Tapi, dari pendalaman, modus para tersangka bukanlah memalsukan emas. Melainkan melekatkan logo secara ilegal agar mendapatkan keuntungan lebih
"Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merk tersebut," sebutnya.
Kemudian, Harli juga menyampaikan estimasi logam mulia yang dilekatkan merek secara ilegal oleh para tersangka dalam kurun waktu 2010 hingga 2022 mencapai 109 ton.
Sehingga, nilai kerugian negara akibat aksi para tersangka tembus Rp1 triliun. Namun, angka itu masih estimasi. Untuk pastinya masih menunggu penghitungan ahli.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," kata Harli.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung menetapkan 7 tersangka baru. Sehingga, total sementara menjadi 13 orang tersangka.
Ketujuh tersangka baru itu berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Mereka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.
Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja bekerjasama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.
"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," sebutnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.