Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 mencapai Rp1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan penyidik. Namun, untuk angka pasti masih dihitung oleh ahli.

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp1 triliun," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 19 Juli.

Kemudian, dari hasil pendalaman saat ini, estimasi logam mulia yang dilekatkan merek secara ilegal oleh para tersangka dalam kurun waktu 2010 hingga 2022 mencapai 109 ton.

Tak lupa, Harli juga menekankan bila emas yang beredar di masyarakat merupakan emas asli. Sebab, dalam prosesnya hanya peletakan merk yang dilakukan tersangka secara ilegal

"Sesungguhnya emas itu tidak palsu tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan diletakkannya merk tersebut," kata Harli.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung menetapkan 7 tersangka baru. Sehingga, total sementara menjadi 13 orang tersangka.

Ketujuh tersangka baru itu berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Mereka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja bekerjasama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," sebutnya.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan eks GM UBPPL PT Antam Tbk.

Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.